Apakah kalian sudah tau apa itu Zakat?, siapa saja sih yang mendapatkan hak Menerima ZAKAT?. Dalam pandangan Ulama Mazhab Maliki definisi zakat ialah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai satu nisab bagi orang yang berhak menerimanya, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah mencapai haul (satu tahun), dan bukan merupakan barang tambang.


Ulama mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan: pemilikan bagian tertentu dari harta tertentu yang dimiliki seseorang berdasarkan ketetapan Allah. Definisi inipun hanya untuk zakat harta, karena pengertian’harta tertentu’ dimaksudkan sebagai harta yang telah mencapai nisab, dengan ketentuan harta itu milik sempurna, telah mencapai haul (satu tahun), dan bukan merupakan barang tambang.


Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan zakat sebagai sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu. Dalam definisi ini jelas bahwa zakat yang mereka maksudkan adalah zakat harta dan zakat fitrah, karena pencantuman kata ‘harta’ dan ‘jiwa’ dalam definisi ini mengandung pengertian zakat harta dan zakat fitrah (jiwa).


Ulama mazhab Hanbali mendefinisikannya dengan: hak wajib pada harta tertentu bagi (merupakan hak) kelompok orang tertentu pada waktu tertentu pula. Definisi ini hanya mencakup zakat harta saja, tidak termasuk zakat fitrah, karena ungkapan ‘harta tertentu’ mengandung pengertian bahwa harta itu telah mencapai satu nisab, sedangkan satu nisab adalah salah satu syarat wajib zakat harta.


Yusuf al-Qardawi mengemukakan definisi: sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak. Menurutnya, zakat juga bisa berarti mengeluarkan jumlah harta tertentu itu sendiri. Artinya, perbuatan mengeluarkan hak yang wajib dari harta itu pun dinamakan zakat dan bagian tertentu yang dikeluarkan dari harta itu pun dikatakan zakat,


Sekarang sudah tahu kan definisi zakat dari beberapa ulama, selanjutnya siapa saja sih yang berhak menerima zakat ini?. dalam islam ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat ialah : yang pertama 1). Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2) Miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3) Amil yaitu Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat,

4). Muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.5), Riqab yaitu mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir, 6) Gharimin yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayar. 7) Fi sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan allah Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lainnya.


yang terakhir 8) Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (bukan maksiat) mengalami kesengsaraan dalam perjalannya. Nah diatas sudah tahu kan apa itu zakat dari berbagai pandangan serta siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ialah 8 asnaf yang sudah disebutkan diatas. Jadi kapan anda menjadi bagian dari kebaikan? Menunaikan zakat bisa melalui LAZNAS Darunnajah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *